• PMB Online Universitas PGRI Madiun
  • Alamat: Jl. Setia Budi No. 85 Madiun, Jawa Timur, Indonesia
  • Hubungi Kami 0351-462986

PMB Online Universitas PGRI Madiun

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU


Ruang Lingkup

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A jenis perolehan SKS merupakan pengakuan sks terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi untuk memperoleh pembebasan sebagian satuan kredit semester/sks dilakukan dalam dua tahap yaitu proses asesmen dan rekognisi.

Pada RPL Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terhadap hasil belajar yang berasal dari pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi (Tipe A Perolehan sks) ini, pemohon harus terlebih dahulu proaktif melakukan asesmen mandiri terhadap kemampuan yang dimilikinya terhadap sebuah Capaian Pembelajaran  program studi tertentu, khususnya pada domain keterampilan khususnya. Bilamana penyelenggara program studi yang relevan menyatakan misalnya ada sebelas kemampuan khusus yang diperoleh mahasiswa ketika lulus dari program tersebut, maka pemohon harus mampu menilai dirinya terhadap pernyataan tersebut. Mana saja dari sebelas kemampuan yang dimiliki oleh lulusan program studi, yang juga dimiliki oleh pemohon. Apa bukti yang bisa ditunjukkan bahwasanya pemohon memiliki kemampuan tersebut.

Sampai pada tahap ini, pemohon hanya memperoleh sebuah surat pernyataan pembebasan sejumlah sks dari program studi yang ingin ditempuhnya, dan surat pernyataan ini tidak otomatis berlaku untuk perguruan tinggi lain. Setelah memperoleh pengakuan ini, individu yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di program studi yang dilamar dan bila menyelesaikan pendidikan tersebut, pemohon dapat memperoleh Ijazah.


Skema RPL
Secara skematis prosedur RPL hasil belajar yang berasal dari pendidikan formal, nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi (tipe A Perolehan sks) ditunjukkan pada gambar 3 di bawah ini :


Gambar 3.  Skema RPL untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi tipe A Perolehan SKS


Tahapan RPL
Sedangkan tahapan lebih rinci dari proses RPL dari pendidikan nonformal, informal dan/atau dari pengalaman kerja untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi tipe A Perolehan SKS dapat dilihat sebagai berikut.

Melakukan konsultasi dengan Unit RPL di Perguruan Tinggi: Pemohon melakukan konsultasi dengan Unit RPL tentang prosedur yang harus ditempuh. Unit RPL membantu Pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi, yang memungkinkan mereka menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang telah mereka peroleh dari pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja. Bilamana dibutuhkan pendalaman substansial lebih lanjut, Unit RPL dapat mengarahkan Pemohon kepada Penasehat Akademik yang ada di Program Studi untuk memperoleh penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan dan berbagai metode asesmen yang digunakan.

Menyiapkan bukti-bukti. Pemohon menyiapkan dokumen yang sahih, kredibel, dan relevan sebagai bukti kemampuan/kompetensi pemohon. Proses pengumpulan bukti umumnya memerlukan wakt yang cukup lama dan wajib menjadi pertimbangan pemohon.

Mengajukan Aplikasi RPL. Pemohon harus mengisi formulir aplikasi yang telah disediakan oleh perguruan tinggi, disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Unit RPL Perguruan Tinggi.

Mengevaluasi berkas aplikasi. Unit RPL menunjuk Asesor RPL dari Program Studi yang memiliki keahlian sesuai bidang yang diajukan pemohon untuk melakukan evaluasi.

Menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Mata Kuliah Tertentu. Asesor RPL mengirimkan keputusan hasil evaluasi, lengkap dengan daftar mata kuliah dan jumlah kredit yang diperoleh pemohon kepada Unit RPL sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan pembebasan mata kuliah tertentu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, minimal setingkat Dekan

Melaksanakan Pendidikan Tinggi. Pemohon melanjutkan pendidikan dan menyelesaikan sisa sks yang harus ditempuh hingga lulus sesuai dengan pemenuhan Capaian Pembelajaran program studi. Bilamana pemohon tidak memenuhi syarat lulus maka proses dihentikan.

Penerbitan Ijazah atau Surat Pemberhentian Pendidikan

Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi tentang pengangkatan Pengelola RPL

PERSYARATAN

Universitas PGRI Madiun sebagai penyelenggara Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari pendidikan formal (Tipe Transfer sks), dari pendidikan nonformal, informal dan atau pengalaman kerja (Tipe Perolehan sks), mensyaratkan pemohon memenuhi hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan Umum
    a. Pemohon RPL memiliki latar belakang Pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
    b. Pemohon RPL Tipe Transfer sks dan perolehan sks pernah menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi yang berstatus pindahan atau mengundurkan diri
    c. Pemohon RPL Tipe Perolehan sks memiliki pengalaman pendidikan nonformal, informal yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan nonformal/informal/sertifikat kompetensi, dan atau pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau surat dukungan asosiasi

2. Persyaratan Khusus
    a. Pemohon RPL Tipe Transfer sks memenuhi berkas persyaratan sebagai berikut.
        1)  Mengisi Form Permohonan mengikuti RPL (Form 01)
        2)  Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup (Form 02)
        3)  Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir
        4)  Fotokopi tranksrip nilai dari perguruan tinggi sebelumnya
        5)  Surat Keputusan Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pindak Kuliah dari perguruan tinggi sebelumnya.

    b. Pemohon RPL Tipe Perolehan sks memenuhi berkas persyarata sebagai berikut.
        1)  Mengisi Form Permohonan mengikuti RPL  (Form 01)
        2)  Mengisi Form Daftar Riwayat Hidup (Form 02)
        3)  Mengisi Form Asesmen Mandiri (Form 04)
        4)  Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir
        5)  Fotokopi tranksrip nilai dari perguruan tinggi sebelumnya
        6)  Surat Keputusan Pengunduran Diri atau Surat Keterangan Pindak Kuliah dari perguruan tinggi sebelumnya.
        7)  Surat Rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung
        8)  Surat Keterangan Izin Kuliah dari Lembaga
        9)  Bukti autentik telah mengikuti pendidikan nonformal/informal
      10)  Buku catatan (logbook) pengalaman kerja


PEMBIAYAAN
NO
PROGRAM STUDI
BIAYA SEMESTER
*PKKMB
BPI
GEL I
BPI
GEL II
BPI
GEL III
1 S-2 Pendidikan Dasar
-
-
-
-
-
2 S-2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
-
-
-
-
-
3 S-2 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
-
-
4 Pendidikan Ekonomi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
5 Pendidikan Teknik Elektro
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
6 Pendidikan Matematika
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
7 Pendidikan Biologi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
8 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
9 Pendidikan Guru-Pendidikan Anak Usia Dini
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
10 Pendidikan Sejarah
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
11 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
12 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
13 Pendidikan Akuntansi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
14 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
15 Pendidikan Bahasa Inggris
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
16 Pendidikan Fisika
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
17 Bimbingan dan Konseling
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
18 D-3 Manajemen Pajak
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
19 Manajemen
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
20 Akuntansi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
21 Ilmu Keolahragaan
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
22 Farmasi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
23 Teknik Elektro
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
24 Sistem Informasi
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
25 Teknik Industri
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
26 Teknik Informatika
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
27 Teknik Kimia
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
28 Hukum
Rp 0
Rp 0
Rp 0
-
-
Keterangan :
   * Biaya semester termasuk (SKS,SPP,Hereg,Penunjang,PPL,KKN,Skripsi,Ujian Skripsi,Praktikum)

Menghitung Biaya Total

Biaya Total
=
(Biaya Semester) + (BPI sesuai Gelombang) + (PKKMB / Ospek)
Whatsapp-Button